Tampilkan postingan dengan label Brevet A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Brevet A. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 November 2013
Rabu, 30 Oktober 2013
SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK BREVET A 2009
SOAL Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak BREVET A
Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Mei Tahun 2009
- Karta seorang pemuda yang ulet berkeinginan untuk memulai usahanya sendiri di rumah tinggalnya yaitu usaha konveksi. Karta berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lama…….
a.
Ketika usaha konveksinya mulai dibuka
b.
Akhir bulan berikutnya setelah usaha konveksinya
beroperasi
c.
Akhir bulan berikutnya setelah bulan penghasilan
netonya melebihi PTKPnya
d.
Pada saat Karta mempunyai niat membuka usaha
konveksi
Jawaban ( b )
PER-44/PJ/2008
Tentang “ Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP “ Pasal 2 ayat (2)
“Wajib pajak
orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
termasuk wajib pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan “
2. Farah
telah bekerja dan telah mempunyai NPWP sebelum melangsungkan pernikahanya
dengan Ratno. Karena Ratno seorang pengusaha dan mempunyai NPWP maka untuk
Farah…….
a. NPWP
Farah harus diusulkan untuk dihapuskan
b. NPWP
Farah tidak dihapuskan dan Farah harus tetap melaporkan kewajiban perpajakannya
sendiri
c. NPWP
Farah tidak perlu dihapuskan dan Farah tidak perlu melaksanakan kewajiban
perpajakannya karena suami sudah mempunyai NPWP
d. NPWP
Farah dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila kewajiban perpajakannya
digabungkan dengan suaminya.
Jawaban ( b )
Pasal 2 UU
KUP
Kamis, 26 September 2013
Soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A 2012
Mata Ujian : KUP, PP, PPSP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Periode November
2012
1.
Ian Antono,
seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2011. Mulai bulan Maret
2012, Ian Antono diterima bekerja pada PT.Komat Kamit dengan gaji dan tunjangan
tiap bulan Rp 1.500.000. Tanggal 1 April 2012 Ian Antono melangsungkan
pernikahan dengan pujaan hatinya. Kapankah Ian Antono paling lambat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
A.
31 Maret 2012
B.
30 April 2012
C.
31 Desember 2012
D.
31 Januari 2012
Jawaban ( B )
Dasar Hukum :
·
Pasal 2 ayat (5) PMK – 73/PMK.03/2012
“ Jika
jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan Usaha atau
tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan
telah melebihi PTKP, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya”.
·
Pasal 7 ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 :
“Penghitungan
besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun atau pada
awal bagian tahun pajak”.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dapat
diberikan pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak Penghasilan apabila memenuhi
persyaratan berikut, kecuali………………………………
A. Jumlah
peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling
banyak Rp 4.800.000.000
B. Jumlah
Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh Kurang dari Rp 1.000.000
C. Jumlah
Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0.5% dari peredaran usaha.
D. Telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak sekurang-kurangnya 2 Tahun.
Selasa, 10 September 2013
Soal UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK A PPh OP dan SPT OP JUNI 2011
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Multiple Choice
Multiple Choice
1. Daniel
Sianturi,status kawin,tanggungan penuh 2 anak kandung, anak ke 2 dilahirkan
tanggal 3 Januari 2010 memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun
2010 sebesar Rp 250.000.000,- dan bulan Agustus menerima penghasilan neto dari
Singapura berupa Dividen sebesar SGD.5000,- pajak yang telah dipotong bulan
Agustus 2010 di Singapura sebesar 15%. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya,
Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
Kurs :
Agustus 2010 SGD.1 = Rp 6.615,-
Desember 2010 SGD.1 =
Rp 6.880,-
PPh Pasal 24
yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Daniel Sianturi Tahun 2010 adalah
sebesar ……….
a. Rp
4.518.679
b. Rp
4.528.291
c. Rp
4.719.133
d. Rp
4.703.328
Jawaban ( A )
Perhitungan
PPh Terhutang
Penghasilan
Neto dalam negeri Rp
250.000.000
Penghasilan
Neto luar negeri (SGD.5000 X 6.615 ) Rp 33.075.000 (+)
Total Penghasilan Neto Rp
283.075.000
PTKP ( K / 1
) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp
264.595.000
PPh Terhutang
·
5% X
Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
·
15% X Rp 200.000.000 Rp 30.000.000
·
25% X
Rp 14.595.000 Rp 3.648.750
( + )
Rp 36.148.750
Perhitungan
PPh Pasal 24
Penghasilan neto luar negeri (dividen dari Singapura) Rp 33.075.000
PPh yg telah dipotong / terhutang di luar negeri Rp 4.961.250
( 15% X SGD.5000 X Rp 6.615 )
Kredit Pajak
Luar Negeri Rp 4.518.679
( (Rp 33.075.000 : Rp 264.595.000) X Rp 36.148.750)
Dasar hukum
Sesuai dengan KMK No.164/KMK.03/2002
· Pasal 2 ayat 1, bahwa apabila dalam penghasilan
kena pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka PPh yang
dibayar atau terhutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terhutang di Indonesia.
· Pasal 2 ayat 2, bahwa pengkreditan pajak
sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam tahun pajak digabungkanya
penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat2
· Pasal 2 ayat 3, bahwa jumlah kredit pajak
sebagaimana dimaksud ayat 1 paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar
atau terhutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
· Passal 2 ayat 4, bahwa jumlah tertentu dihitung
menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan
kena pajak dikalikan dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena
pajak,paling tinggi sama dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena
pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar
negeri.
Rabu, 31 Juli 2013
Soal USKP A Juni 2012
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Periode Juni 2012
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Periode Juni 2012
Soal Multiple Choice
1. Harianto
adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha
perdagangan eceran pakaian anak-anak merek “ Mico”. PPh Pasal 25 Desember 2011
Rp 2.500.000 sedangkan PPh Pasal 25 tahun 2012 berdasarkan data SPT Tahunan PPh
Tahun 2011 di sampaikan ke KPP Pratama XXX tanggal 10 Februari 2012 adalah
sebesar Rp 3.000.000. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari 2012 yang harus
dibayar sendiri oleh Harianto adalah…………
a.
Rp
2.500.000
b.
Nihil,
karena SPT Tahunan PPh Tahun 2011 belum disampaikan
c.
Rp
3.000.000
d.
0.75% X
Penjualan bulan Januari 2012
Jawaban ( d )
Harianto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu ( WP OP PT ).
· PER 32 / PJ
/ 2010 Pasal 1, Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang
mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
· Pasal 3
ayat 1 , Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing
tempat usaha.
Data untuk soal
no 2 dan no 3
Suparman, status kawin tanggungan penuh seorang anak
kandung, adalah seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di
Jakarta. Penghasilan neto selaku dosen tetap berdasarkan bukti potong 1721 A1
tahun 2011 adalah Rp 36.125.768. sedangkan honorarium selaku pembicara seminar
dalam tahun 2011 berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.
Dalam tahun 2011 memperoleh bunga simpanan sebagai
anggota Koperasi “Serba Ada” sebesar Rp 3.800.000.
Devita, Istri Suparman adalah seorang Notaris yang
dalam tahun 2011 memperoleh penghasilan neto fiscal sebesar Rp 120.720.960.
Berdasarkan data diatas, maka :
2.
Jumlah
Penghasilan neto fiscal Suparman tahun pajak 2011 adalah …………
a.
Rp
156.846.728
b.
Rp
166.846.728
c.
Rp 176.646.728
d.
Rp 55.925.768
Jawaban ( b )
Penghasilan neto Suparman
·
Dari
Pekerjaan Rp
36.125.768
·
Honorarium Rp
10.000.000 (+)
Jumlah Rp
46.125.768
Penghasilan neto Devita Rp
120.720.960 (+)
Total Penghasilan Neto Rp
166.846.000
Dasar
Hukum
· Pasal 8 ayat 1 : Seluruh penghasilan
atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal
bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2
dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,kecuali :
*
Penghasilan
tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang
telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
*
Pekerjaan
tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau
anggota keluarga lainnya.
·
Pasal 8 ayat 2 : Penghasilan
suami-istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a.
Suami-istri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
b.
Dikehendaki
secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; atau
c.
Dikehendaki
oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri.
· Pasal 8 ayat 3 : Penghasilan neto
suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dikenai pajak
berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan besarnya pajak yang
harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan
perbandingan penghasilan neto mereka.
· PP No.15 Tahun 2009, mengatur bahwa bunga simpanan Koperasi dikenakan
PPh Final sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh.
3.
Jumlah PPh
terhutang tahun 2011 adalah………………
a.
Rp 15.329.010
b.
Rp
116.349.010
c.
Rp 14.878.900
d.
Rp 15.328.900
Jawaban ( c )
Penghasilan neto Rp
166.846.728
PTKP ( K/I/1) Rp 34.320.000 (-)
Wajib Pajak sendiri Rp
15.840.000
Penghasilan istri digabung Rp 15.840.000
Kawin Rp 1.320.000
Tanggungan 1 orang anak Rp 1.320.000
Penghasilan Kena Pajak Rp
132.526.000
PPh Terhutang Rp 14.878.900
(Pasal 17 ayat 1 UU PPh )
4. Beni
Raharja,WP Orang Pribadi, pengusaha restoran merek “Niki Echo”.Dalam tahun 2011
diketahui data antara lain : Penggunaan merek “Niki Echo” tersebut didasarkan
pada perjanjian penggunaan merek dengan pemilik merek selama 3(tiga) tahun. Terhitung sejak 25
April 2011, pembayaran Royalty atas penggunaan merek dibayar lunas pada saat
penandatangganan perjanjian sebesar Rp 150.000.000. dalam menghitung pajak
penghasilan, biaya royalty pembebanannya melalui amortisasi,metode garis lurus.
Beban / biaya Royalty tahun 2011 adalah……….
a.
9/12 X 25%
X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000
b.
8/12 X 25%
X Rp 150.000.000 = Rp 25.000.000
c.
12/12 X 25%
X Rp 150.00.000 = Rp 37.500.000
d.
Rp
50.000.000
Jawaban ( a )
April 2011 s/d Desember 2012 = 9 bulan
Masa Perjanjian 3 tahun maka masuk ke dalam kelompok 1
dengan tarif amortisasi 25%
9/12 X 25% X Rp
150.000.000 = Rp 28.125.000
Dasar Hukum
· Pasal 11A
ayat 1a UU PPh : Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali
untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
· Pasal 11A
ayat 2 mengatur : untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak
tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat.
Langganan:
Postingan (Atom)
