Tampilkan postingan dengan label Brevet A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Brevet A. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 November 2013

SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK BREVET A ( SPT OP )

Rabu, 30 Oktober 2013

SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK BREVET A 2009


SOAL Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak BREVET A
Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Mei Tahun 2009
  1. Karta seorang pemuda yang ulet berkeinginan untuk memulai usahanya sendiri di rumah tinggalnya yaitu usaha konveksi. Karta berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lama…….

a.       Ketika usaha konveksinya mulai dibuka
b.      Akhir bulan berikutnya setelah usaha konveksinya beroperasi
c.       Akhir bulan berikutnya setelah bulan penghasilan netonya melebihi PTKPnya
d.      Pada saat Karta mempunyai niat membuka usaha konveksi
Jawaban ( b )    
PER-44/PJ/2008 Tentang “ Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP “ Pasal 2 ayat (2)
“Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk  wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan “
               
2.  Farah telah bekerja dan telah mempunyai NPWP sebelum melangsungkan pernikahanya dengan Ratno. Karena Ratno seorang pengusaha dan mempunyai NPWP maka untuk Farah…….
a.       NPWP Farah harus diusulkan untuk dihapuskan
b.  NPWP Farah tidak dihapuskan dan Farah harus tetap melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri
c.     NPWP Farah tidak perlu dihapuskan dan Farah tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya karena suami sudah mempunyai NPWP
d.  NPWP Farah dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Jawaban ( b )
Pasal 2 UU KUP

Kamis, 26 September 2013

Soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A 2012

Mata Ujian : KUP, PP, PPSP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Periode November 2012

1.   Ian Antono, seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2011. Mulai bulan Maret 2012, Ian Antono diterima bekerja pada PT.Komat Kamit dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 1.500.000. Tanggal 1 April 2012 Ian Antono melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya. Kapankah Ian Antono paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
A.      31 Maret 2012
B.      30 April 2012
C.      31 Desember 2012
D.      31 Januari 2012

Jawaban ( B )
Dasar Hukum :
·         Pasal 2 ayat (5) PMK – 73/PMK.03/2012
“ Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan Usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya”.

·         Pasal 7 ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 :
“Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun atau pada awal bagian tahun pajak”.

2.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dapat diberikan pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan berikut, kecuali………………………………
A.  Jumlah peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 4.800.000.000
B.      Jumlah Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh Kurang dari Rp 1.000.000
C.   Jumlah Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0.5% dari peredaran usaha.
D.      Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekurang-kurangnya 2 Tahun.


Selasa, 10 September 2013

Soal UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK A PPh OP dan SPT OP JUNI 2011

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Multiple Choice


1.   Daniel Sianturi,status kawin,tanggungan penuh 2 anak kandung, anak ke 2 dilahirkan tanggal 3 Januari 2010 memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun 2010 sebesar Rp 250.000.000,- dan bulan Agustus menerima penghasilan neto dari Singapura berupa Dividen sebesar SGD.5000,- pajak yang telah dipotong bulan Agustus 2010 di Singapura sebesar 15%. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
Kurs : Agustus 2010         SGD.1    = Rp 6.615,-
          Desember 2010    SGD.1      = Rp 6.880,-
PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Daniel Sianturi Tahun 2010 adalah sebesar ……….
a.       Rp 4.518.679
b.      Rp 4.528.291
c.       Rp 4.719.133
d.      Rp 4.703.328

Jawaban ( A )
Perhitungan PPh Terhutang
Penghasilan Neto dalam negeri                                     Rp 250.000.000
Penghasilan Neto luar negeri (SGD.5000 X 6.615 )     Rp   33.075.000 (+)
Total Penghasilan Neto                                               Rp 283.075.000

PTKP ( K / 1 )                                                               Rp   18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak                                             Rp 264.595.000
PPh Terhutang
·         5%          X Rp   50.000.000               Rp   2.500.000
·         15%        X Rp 200.000.000               Rp 30.000.000
·         25%        X Rp   14.595.000               Rp   3.648.750 ( + )
            Rp 36.148.750
               
                Perhitungan PPh Pasal 24
                Penghasilan neto luar negeri (dividen dari Singapura)  Rp 33.075.000
                PPh yg telah dipotong / terhutang di luar negeri           Rp   4.961.250
                ( 15%  X  SGD.5000 X Rp 6.615 )

                Kredit Pajak Luar Negeri                                          Rp   4.518.679
                ( (Rp 33.075.000 : Rp 264.595.000) X Rp 36.148.750)

                Dasar hukum
                Sesuai dengan KMK No.164/KMK.03/2002
·        Pasal 2 ayat 1, bahwa apabila dalam penghasilan kena pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka PPh yang dibayar atau terhutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang di Indonesia.

·    Pasal 2 ayat 2, bahwa pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam tahun pajak digabungkanya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat2

·      Pasal 2 ayat 3, bahwa jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terhutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.

·  Passal 2 ayat 4, bahwa jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena pajak,paling tinggi sama dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Rabu, 31 Juli 2013

Soal USKP A Juni 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP 
Periode Juni 2012

Soal Multiple Choice
1. Harianto adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha perdagangan eceran pakaian anak-anak merek “ Mico”. PPh Pasal 25 Desember 2011 Rp 2.500.000 sedangkan PPh Pasal 25 tahun 2012 berdasarkan data SPT Tahunan PPh Tahun 2011 di sampaikan ke KPP Pratama XXX tanggal 10 Februari 2012 adalah sebesar Rp 3.000.000. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari 2012 yang harus dibayar sendiri oleh Harianto adalah…………
a.       Rp 2.500.000
b.      Nihil, karena SPT Tahunan PPh Tahun 2011 belum disampaikan
c.       Rp 3.000.000
d.      0.75% X Penjualan bulan Januari 2012

Jawaban ( d )
Harianto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ( WP OP PT ).
·     PER 32 / PJ / 2010 Pasal 1, Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
·     Pasal 3 ayat 1 , Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.


Data untuk soal no 2 dan no 3
Suparman, status kawin tanggungan penuh seorang anak kandung, adalah seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Penghasilan neto selaku dosen tetap berdasarkan bukti potong 1721 A1 tahun 2011 adalah Rp 36.125.768. sedangkan honorarium selaku pembicara seminar dalam tahun 2011 berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.
Dalam tahun 2011 memperoleh bunga simpanan sebagai anggota Koperasi “Serba Ada” sebesar Rp 3.800.000.
Devita, Istri Suparman adalah seorang Notaris yang dalam tahun 2011 memperoleh penghasilan neto fiscal sebesar Rp 120.720.960.
Berdasarkan data diatas, maka :

2.       Jumlah Penghasilan neto fiscal Suparman tahun pajak 2011 adalah …………
a.       Rp 156.846.728
b.      Rp 166.846.728
c.       Rp 176.646.728
d.      Rp   55.925.768

Jawaban ( b )
Penghasilan neto Suparman
·         Dari Pekerjaan                                  Rp 36.125.768
·         Honorarium                                       Rp 10.000.000 (+)
Jumlah                                                                               Rp   46.125.768
           Penghasilan neto Devita                                                                 Rp 120.720.960 (+)
          Total Penghasilan Neto                                                                 Rp 166.846.000
                 
Dasar Hukum
·       Pasal 8 ayat 1 : Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,kecuali :
*  Penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
*  Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

·         Pasal 8 ayat 2 : Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a.       Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
b.      Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c.       Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

·        Pasal 8 ayat 3 : Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

·    PP No.15 Tahun 2009, mengatur bahwa bunga simpanan Koperasi dikenakan PPh Final sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh.

3.       Jumlah PPh terhutang tahun 2011 adalah………………
a.       Rp   15.329.010
b.      Rp 116.349.010
c.       Rp   14.878.900
d.      Rp   15.328.900

Jawaban ( c )
Penghasilan neto                                                                  Rp 166.846.728
PTKP ( K/I/1)                                                                      Rp   34.320.000 (-)
Wajib Pajak sendiri                         Rp 15.840.000
Penghasilan istri digabung              Rp 15.840.000
Kawin                                              Rp   1.320.000
Tanggungan 1 orang anak               Rp   1.320.000

Penghasilan Kena Pajak                                                    Rp 132.526.000
PPh Terhutang                                                                     Rp   14.878.900
(Pasal 17 ayat 1 UU PPh )


4.   Beni Raharja,WP Orang Pribadi, pengusaha restoran merek “Niki Echo”.Dalam tahun 2011 diketahui data antara lain : Penggunaan merek “Niki Echo” tersebut didasarkan pada perjanjian penggunaan merek dengan pemilik merek  selama 3(tiga) tahun. Terhitung sejak 25 April 2011, pembayaran Royalty atas penggunaan merek dibayar lunas pada saat penandatangganan perjanjian sebesar Rp 150.000.000. dalam menghitung pajak penghasilan, biaya royalty pembebanannya melalui amortisasi,metode garis lurus.
Beban / biaya Royalty tahun 2011 adalah……….
a.       9/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000
b.      8/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 25.000.000
c.       12/12 X 25% X Rp 150.00.000 = Rp 37.500.000
d.      Rp 50.000.000

Jawaban ( a )
April 2011 s/d Desember 2012  = 9 bulan
Masa Perjanjian 3 tahun maka masuk ke dalam kelompok 1 dengan tarif amortisasi 25%
9/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000

Dasar Hukum
·  Pasal 11A ayat 1a UU PPh : Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
·     Pasal 11A ayat 2 mengatur : untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat.